2. Tenaga kerja yang memiliki gaji diatas upah minimum provinsi atau UMP atau diatas upah minimum regional atau UMR
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia dan belum dilaporkan
4. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam data base administrasi umum atau AHU
5. Masyarakat yang mampu namun masih mengusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos
6. Pendamping sosial
Nah itu dia informasi mengenai 6 golongan yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.