AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai 6 golongan yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Dilansir dari kanal Youtube INFO BANSOS pada tanggal 27 April 2023 yang menjelaskan mengenai ada 6 golongan yang dicoret sebagai penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Perlu diketahui bahwa ada aturan untuk penerima bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT telah diperbarui.
Pada saat ini keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT sedang dalam tahap verifikasi untuk melanjutkan kepesertaan bansosnya.
Namun akan ada 6 golongan yang secara resmi akan dicoret sebagai penerima bansos pemerintah.
Diinformasikan yang sesuai dengan petunjuk teknis yang ada pada bantuan PKH tahap 2 2023 akan disalurkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos melalui kartu KKS bank yang telah tergabung dalam Himbara.
Di beberapa wilayah yang sulit untuk mengakses ATM atau Bank nantinya dana bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran bansos nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara, maka para keluarga penerima manfaat atau KPM wajib untuk membawa kartu KKS yang selama ini digunakan untuk mengambil bantuan sosial atau bansos.
Selain itu, bantuan yang nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, maka para KPM wajib untuk membawa surat undangan pencairan untuk tahap kedua.
Para keluarga penerima manfaat atau KPM diminta untuk tidak lupa membawa kartu keluarga atau KK dan KTP asli.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos mengedarkan ada surat resmi mengenai beberapa golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.
6 Golongan yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos pada Tahap 2
Berikut ini merupakan ada 6 golongan yang resmi dicoret sebagai penerima bantuan sosial atau bansos pada tahap 2 tahun 2023, yaitu:
1. Masyarakat yang di dalam kartu keluarga atau KK ada yang menjadi ASN