1. Tenaga honorer Lembaga Nonstruktural
2. Tenaga honorer instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
3. Tenaga honorer lembaga penyiaran publik
4. Tenaga honorer Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016
Demikian informasi mengenai 4 kategori honorer yang endapatkan THR dan gaji Ke-13 di hari raya Idul Fitri tahun 2023.