AYOBOGOR.COM -- Satuan Tugas Waspada Investasi atau Satgas SWI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Apalagi saat ini, kita sudah mendekati Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWI Irhamsah dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 5 April 2023.
Satgas SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal). Pasalnya, ini berpotensi menyulitkan di kemudian hari.
Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Artikel Terkait
Apakah Ayah Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah untuk Anaknya jika Sang Buah Hati Sudah Kerja? UAS Bilang Begini
Yes Ketahuan! Ini Alasan Kenapa PKH dan BPNT Masih Belum Cair sampai 5 April 2023, Ada Solusinya
Intip Bocoran Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Disalurkan Lewat Kartu KKS atau PT Pos Indonesia?
Enak Banget! Ini Dia 3 Resep Dessert yang Cocok untuk Jadi Takjil Buka Puasa
Update! Daftar 6 Bansos Ini Cair di Bulan April 2023, Termasuk KIS PBI JK dan PKH Tahap 2, Intip Nominalnya
Bukan Hamil, Rizky Billar Ungkap Penyebab Lesti Kejora Pingsan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Begini Tanggapan Manajemen Soal Larangan FIFA Terhadap Bos Persikabo 1973
Lowongan Kerja Guru Kemenag Dibuka April 2023 Ini, Berikut Syarat dan Tahap Seleksi
DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, Berikut Isi Lengkapnya
Begini Cara Hitung THR ASN, Jangan Salah Paham!