Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

- Rabu, 5 April 2023 | 14:19 WIB
dugaan investasi bodong UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri (Shutterstock)
dugaan investasi bodong UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri (Shutterstock)

AYOBOGOR.COM -- Satuan Tugas Waspada Investasi atau Satgas SWI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Apalagi saat ini, kita sudah mendekati Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWI Irhamsah dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 5 April 2023.

Satgas SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal). Pasalnya, ini berpotensi menyulitkan di kemudian hari.

Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pakaian Dinas PPPK Apakah Sama dengan PNS?

Rabu, 20 September 2023 | 16:07 WIB
X