Kartu Prakerja Gelombang 51 Resmi Dibuka? Daftar Hanya Lewat Link Ini

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 14:50 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah resmi dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah resmi dibuka

AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah resmi dibuka? temukan jawabannya.

Setelah Kartu Prakerja Gelombang 50 ditutup kini masyarakat menanti Kartu Prakerja Gelombang 51 kapan resmi dibuka?

Sebelumnya ketahui dulu persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 51 ini, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia di atas 18 tahun;

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah;

4. Sedang mencari pekerjaan atau karyawan yang terkena PHK, atau karyawan yang memerlukan peningkatan keterampilan;

5. Bukan penerima bantuan sosial;

6. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri dan Kepala Desa serta perangkat desa, bukan juga Kepala serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD;

7. Maksimal dua NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Melansir laman resmi prakerja.go.id, bantuan Kartu Prakerja 51 akan diberikan bertahap sebanyak 8 kali. Pertama, biaya pelatihan senilai 1 juta rupiah yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak satu kali. Kedua, insentif setelah pelatihan senilai 600 ribu rupiah, yang akan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Ketiga, insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu rupiah yang juga akan diberikan bertahap sebanyak tiga kali.

Dilansir dari laman Prakerja, berikut ini adalah tata cara daftar akun Prakerja 2023:

1. Pertama, silakan buka laman www.prakerja.go.id lalu pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan klik menu "Daftar Sekarang".

2. Silakan masukkan alamat email dan kata sandi, isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir, kemudian klik "Lanjut".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X