Cek Syarat Bansos PKH dan BPNT Langsung Dikirim ke Rumah

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 14:30 WIB
Cek Syarat PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cek Syarat PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Apa syarat yang diperlukan untuk Bansos dikirim ke rumah langsung?

Diketahui Pemerintah mengumumkan bahwa bansos akan dikirim langsung ke rumah dengan skema door to door atau dikirim ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bansos juga disalurkan tiga bulan mulai Maret, April, dan Mei 2023.

Kementerian Sosial dan Kementerian BUMN sepakat bahwa penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dapat dicairkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Kantor Pos, hal tersebut disepakati melalui pertemuan yang sama pada Kamis, 2 Maret 2023.

Menteri Risma menjelaskan bahwa bantuan akan cair malaui bank namun, jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran akan melalui kantor Pos.

Dalam hal pendistribusian bansos Ramadhan tersebut, Bulog akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Skema pembagian bansos Ramadhan berupa beras sebesar 10 kilogram.

Bansos BLT PKH Tahap 2
Bansos BLT PKH Tahap 2 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Terdapat tiga skema pencairan bansos yang nantinya akan disesuaikan dengan kubutuhan masyarakat seperti yang diungkapkan Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi.

Tiga skema pencairan bansos tersebut diantaranya:

1. Masyarakat datang langsung ke kantor Pos. Skema pencairan ini berarti berjadwal karena kita undangannya ada sesi pagi dan sesi sore.

2. PT Pos akan datang ke komunitas, komunitas yang dimaksud seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan

3. Skema door to door, petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing. Dalam hal ini, Pihak PT Pos akan menjangkau hingga 50% wilayah 3T yang jumlahnya setara dengan 83 kabupaten/kota.

PKH BPNT
PKH BPNT (AYOBOGOR.COM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X