AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai bantuan sosial atau bansos yang diberikan oleh pemerintah yaitu PKH dan BPNT tahap 2 pada tahun 2023 yang akan segera cair.
Dilansir dari kanal Youtube INFO BANSOS pada hari ini Senin, 3 April 2023 yang mengatakan bahwa bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap 2 2023 diperkirakan akan cair pada bulan April 2023, jika dilihat pada tahun-tahun sebelumnya yang selalu cair pada saat bulan Ramadhan.
Pemerintah telah mempersiapkan kembali proses pencairan dari bansos PKH tahap dan BPNT 2 2023.
Namun sampai saat ini Kementerian Sosial atau Kemensos masih menyalurkan kuota untuk PKH tahap 1 2023 yang masih ada sisa penyaluran.
Untuk para penerima manfaat dari bansos PKH tahap 1 2023 yang belum mencairkan dana bansos dapat mengambil dana bansos melalui Kantor Pos Indonesia.
Dana bansos pada PKH tahap 1 2023 dialihkan oleh pemerintah dikarenakan para penerima tidak mengambil dana tersebut melalui Kartu KKS dan perlu diketahui bahwa penarikan dana bansos untuk PKH tahap 1 2023 paling lambat hingga tanggal 15 April 2023.
Dikarenakan pemerintah akan mempersiapkan data-data bagi para calon penerima bansos PKH tahap 2 2023.
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos PKH akan disalurkan kepada para penerima manfaat setiap 3 bulan sekali.
Seperti pada PKH tahap 1 2023 dana bantuan telah dicairkan pada bulan Januari hingga Maret 2023 dan PKH tahap 2 2023 dana bantuan akan dicairkan kepada para penerima manfaat pada bulan April hingga Juni 2023.
Bansos PKH ini merupakan bantuan sosial atau bansos reguler yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos sepanjang tahun dan bansos PKH ini akan cair dalam 4 tahap.
Kemudian, terdapat 7 kategori untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari PKH, yaitu:
1. Kategori ibu hamil, untuk kategori ini hanya pada kehamilan kedua saja dan harus dilaporkan bulan kehamilannya pada pendamping sosial agar datanya dimutakhirkan pada aplikasi SIKS-NG
2. Kategori pra sekolah, untuk anak-anak di usia 0 bulan hingga 6 tahun. Untuk anak-anak usia dini dapat melakukan sinkronisasi atau pemadanan dari Capil ke DTKS yang nantinya bisa dillihat dari status pemadanan Capil terakhirnya pada kolom terakhir pada Dukcapil
3. Kategori peserta didik pada jenjang SD