Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Tahun 2023 Terapkan 2 Skema Baru, Tidak Semua Mahasiswa Dapat Biaya Hidup

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 12:09 WIB
 Bantuan KIP Kuliah Tahun 2023 Terapkan 2 Skema Baru (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Bantuan KIP Kuliah Tahun 2023 Terapkan 2 Skema Baru (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait dengan program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 yang menerapkan skema baru.

Melalui skema baru ini para mahasiswa akan mendapatkan biaya Pendidikan selama 8 tahun yang akan diterima dan disalurkan melalui rekening masing-masing mahasiswa.

Untuk para peserta yang ingin mendaftarkan bantuan KIP Kuliah 2023 ini, pahami terlebih dahulu skema baru yang akan diterapkan, berikut ini informasinya.

Penerima KIP Kaliah 2023 akan terbagi menjadi 2 skema.

Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang dimana tidak membedakan skema penerima KIP Kuliah yakni semua penerima mendapatkan manfaat biaya kuliah gratis dan biaya hidup.

Pada skema KIP Kuliah tahun 2023 ini semua penerima masih akan menerima manfaat biaya kuliah gratis, namun tidak semua penerima menerima bantuan untuk biaya hidup.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membagi 2 skema untuk penerima KIP Kuliah.

KIP 2023
KIP 2023 ( (AyoBogor.com))


Penerima KIP Kuliah 2023 Skema 1

Bagi penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih sebagai penerima bantuan biaya Pendidikan dan biaya hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.

Pembebasan Biaya Pendidikan atau biaya kuliah seperti UKT/SPP bagi seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi atau kampus dengan besaran, sebagai berikut:

1. Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;

2. Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;

3. Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah skema 1 ini akan mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada.

Berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan besaran antara lain:

1. Biaya hidup kluster 1: Rp 800 ribu per bulan;

2. Biaya hidup kluster 2: Rp 950 ribu per bulan;

3. Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan;

4. Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan;

5. Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Ilustrasi Dana Bantuan Sosial atau Bansos Maret 2023 KIP (Ayobogor.com/Kavin F)
Ilustrasi Dana Bantuan Sosial atau Bansos Maret 2023 KIP (Ayobogor.com/Kavin F)


Penerima KIP Kuliah 2023 Skema 2.

Penerima KIP Kuliah skema 2 hanya akan mendapatkan bantuan biaya Pendidikan sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

Tak berbeda dengan skema 1, pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah seperti UKT/SPP bagi seluruh penerima akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi atau kampus dengan besaran, sebagai berikut:

1. Bantuan kuliah untuk program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;

2. Bantuan kuliah untuk program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;

3. Bantuan kuliah untuk program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X