Kabar GEMBIRA! Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 2023 Ditetapkan, Ini Cara Tahu Terdaftar Sebagai KPM

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:05 WIB
Pencairan PKH tahap 2 tahun 2023 sudah ditetapkan . Cek prediksi jadwal. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Pencairan PKH tahap 2 tahun 2023 sudah ditetapkan . Cek prediksi jadwal. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Hal ini dikarenakan pencairan PKH dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, para KPM PKH dan BPNT diharapkan bersabar dan memantau informasi terbaru dari pemerintah dan lembaga terkait mengenai jadwal pencairan tersebut.

Para KPM PKH dan BPNT diimbau untuk tetap memantau informasi terkait pencairan bantuan sosial tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas atau hoaks.

Baca Juga: Gawat! Ini Dia 5 Hal yang Menyebabkan Pengajuan KUR BRI 2023 Anda Ditolak, Pastikan Lagi di SINI

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data di dalam DTKS agar proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.

Oleh karena itu, para penerima bantuan sosial diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Mantap Cuy! Samsung Luncurkan Galaxy M14 5G, Cek Spesifikasi dan Kisaran Harganya

Dalam hal ini, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan, sangat dibutuhkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Dengan begitu, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui aplikasi e-PPKS: Unduh aplikasi e-PPKS di Play Store atau App Store. Kemudian, masukkan NIK dan tanggal lahir sebagai data pribadi. Setelah itu, cek status PKH pada bagian penerima manfaat.

2. Cek melalui Kantor Pos: Datang ke kantor pos terdekat dan minta petugas untuk mengecek status sebagai penerima PKH dengan memberikan NIK atau nomor KKS.

3. Cek melalui call center: Hubungi call center 1500299 untuk menanyakan status sebagai penerima PKH dan memberikan NIK sebagai identifikasi diri.

Untuk mengecek apakah bantuan sosial BPNT sudah dicairkan atau belum, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Arfan Saputra Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X