Cek di Sini Agar Bisa Tahu Daftar Penerima Bansos dan Kapan Tanggal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2023

- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:38 WIB
Cek PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cek PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)



AYOBOGOR.COM – Berikut ini cara cek bantuan sosial atau Bansos PKH tahap 2 dan BPNT melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2023 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023, akan cair pada bulan Ramadhan 1444 H atau pada bulan April 2023.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran bantuan PKH tahap kedua akan bertepatan pada bulan suci Ramadhan.

Bagi yang penasaran apakaah bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah mulai dicairkan, bisa melakukan cek pada website cekbansos.kemensos.go.id.

Tak hanya bansos PKH dan BPNT pada laman cekbansos.kemensos.go.id Anda juga bisa mengecek bantuan apa saja yang Anda peroleh serta bagaimana status pencairannya.

Berikut ini cara mengecek bantuan sosial Anda.

1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan wilayah penerima bantuan, yakni Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP;

4. Masukkan kode Captcha yang tertera;

5. Klik tombol “Cari Data”;

6. Sistem Cek Bansos akan mencari data penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang dimasukkan.

Apabila nama yang dicari terdaftar dalam penerima manfaat, akan muncul informasi mengenai bantuan apa saja yang diterima.

Sementara itu, nama yang tidak masuk dalam daftar penerima bansos akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Ilustrasi dana Bansos PKH
Ilustrasi dana Bansos PKH (iStock)


Lalu, apa saja syarat bagi para penerima manfaat Bansos PKH 2023, ini dia penjelasannya.

7 syarat penerima bantuan sosial PKH tahun 2023.

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

2. Memiliki komponen PKH, dikarenakan PKH merupakan suatu bansos bersyarat;
    • Komponen kesehatan: ibu hamil dan anak usia dini;
    • Komponen Pendidikan: siswa SD, SMP, SMA/SMK;
    • Komponen kesejahteraan; lansia usia 60 tahun keatas dan disabilitas.

3. Memiliki data kependudukan, KK dan KTP yang sinkron dan aktif di dukcapil;

4. Data pada DTKS dan Dukcapil harus padan;

5. Komponen Pendidikan mulai dari SD hingga SMA harus dibawah naungan Kemendikbud dan Kemenag serta data tersebut sinkron dengan DTKS;

6. Tidak termasuk ASN, Anggota TNI dan Polri;

7. Ditetapkan sebagai penerima tahap 1 tahun 2023 oleh Kemensos.

Demikian informasi terkait bansos PKH dan BPNT terkait cara cek apakah telah ditetapkan sebagai penerima bansos tersebut atau tidak. 

 
 

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X