Ini Komponen Perhitungan THR PNS 2023, Anda Terima Berapa?

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:38 WIB
Ini Komponen Perhitungan THR PNS 2023, Anda Terima Berapa?
Ini Komponen Perhitungan THR PNS 2023, Anda Terima Berapa?

Penambahan ini meningkatkan jumlah total THR lebaran yang akan diterima, sebab tunjangan kinerja juga nilainya cukup lumayan. Namun demikian diingatkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan maksimal 50% dari apa yang diterima, dan sesuai dengan kemampuan fiskal setiap daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dijelaskan Sri Mulyani, pada dasarnya ada 3 komponen utama dalam pemberian THR PNS 2023 kali ini. Yaitu,

1. Gaji/pensiun pokok

2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:

tunjangan keluarga
tunjangan pangan
tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum

3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Periode Pencairan THR PNS 2023

Himbauan terbaru sendiri untuk THR ASN 2023, anggota TNI-POLRI, dan guru serta dosen, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 mendatang. Hal ini terus dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan dari instansi terkait.

Jika THR belum dapat diberikan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri mendatang karena masalah teknis, maka THR akan dapat dibayarkan setelah hari raya.

Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?

Untuk agenda pencairan gaji ke-13 sendiri, direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2023. komponen yang diberikan juga akan sama dengan THR PNS tahun ini. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan disematkan komponen baru dengan nama tunjangan profesi yang nilainya juga sama dengan tunjangan kinerja, yakni 50%.

Demikian komponen perhitungan THR PNS 2023, bakal terima berapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X