AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras, telur, dan daging ayam akan mulai disalurkan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa penyaluran bansos sebagai upaya untuk menekan inflasi tersebut akan diberikan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“[Penyaluran] mulai 30 Maret 2023, 21,535 juta KPM, selama 3 bulan. Pemerintah menugaskan Bulog untuk eksekusi,” kata Arief, Minggu (26/3/2023).
Arief mengatakan bahwa, nantinya masing-masing KPM akan menerima bantuan sebanyak tiga kali dengan mekanisme penyaluran satu bulan satu kali.
Pemerintah telah menyiapkan sekitar 210.000 ton beras per bulan, masing-masing keluarga akan menerima sebanyak 10 kilogram (kg), terhitung mulai Maret hingga Mei 2023.
Sementara itu, untuk bantuan berupa telur dan daging ayam, direncanakan masing-masing keluarga akan menerima minimal 1 kg bahan pangan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menyampaikan hingga saat ini anggaran untuk beras masih dalam proses, sedangkan untuk telur dan daging ayam, Bapanas masih merampungkan mekanismenya.
“Anggaran untuk bantuan beras sedang berproses, sedang untuk ayam dan telur Bapanas sedang merampungkan petunjuk teknisnya,” kata Isa, pada Minggu (26/3/2023).
Adapun, bansos pangan yang akan diberikan untuk tiga kali penyaluran tersebut, DJA memberikan anggaran sebesar Rp7,8 triliun untuk beras dari Perum Bulog dan Rp450 miliar untuk telur dan daging ayam.
"Total untuk berasnya Rp7,8 triliun, itu sudah termasuk biaya pembagian dan segalanya ya. Kalau telur dan ayam itu sekitar Rp450 miliar," jelasnya.
Masyarakat dapat mengecek data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini Cara Cek Penerima Bansos 2023 di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Kemudian jika sudah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat.