- Kandiat tidak memiliki ketergantungan kepada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak baik atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Polri TNI maupun instansi lainnya.
- Tidak menjabat sebagai CPNS atau PNS maupun Anggota Polri atau TNI.
Baca Juga: Ajib Euy! Gelombang 50 Kartu Prakerja Dibuka, Penerima Manfaat Bisa Dapat Rp4,2 Juta
- Kandiat Tidak sedang dalam menempuh pendidikan atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas atau wajib kerja.
- Kandidat tidak sedang dalam menjalani ikatan dinas atau wajib kerja dengan institusi, lembaga, perusahaan ataupun perguruan tinggi.
- Tidak terafiliasi terhadap ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
2. Persyaratan Khusus
Baca Juga: 2 Resep Makanan Daging Ayam ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa
- Kualifikasi pendidikan kandidat minimal S2 dengan IPK minimal 3.5 dan nilai IPK minimal 3.75 untuk pelamar S3.
- Kandidat berusia maksimal 35 tahun untuk pelamar S2 dan 45 tahun untuk pelamar S3 pada tanggal 1 Agustus 2023.
- Lebih diutamakan kandidat yang memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan program studi yang dituju.
- Lebih diutamakan yang telah memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang yang relevan.
Baca Juga: Cocok Untuk Buka Puasa, Ini Dia Resep Terong Goreng Abon Mirip Tempura Ala Chef Devina Hermawan