6. Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
7. Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.
8. Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"
Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email sebagai berikut:
Telepon:
1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
SMS dan WA : 0811-1500-229
Email: [email protected]
Demikianlah ulasan mengenai cara melaporkan keluhan jika bansos belum dicairkan.