Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Pangan Pakai Login NIK KTP di Dtks.kemensos.go.id 2023 Terbaru

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:26 WIB
Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Pangan Pakai Login NIK KTP di Dtks.kemensos.go.id 2023 (Pixabay)
Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Pangan Pakai Login NIK KTP di Dtks.kemensos.go.id 2023 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Pencairan bansos pangan tinggal menghitung hari lagi, apakah Anda sudah cek daftar nama penerima di situs Dtks.kemensos.go.id 2023 terbaru?

Banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara cek daftar nama penerima bansos pangan. Ada yang menyarankan agar membuka situs Dtks.kemensos.go.id dan melakukan login dengan NIK KTP Anda. Sebenarnya situs apa sih itu?

Jadi link dtks.kemensos.go.id adalah situs resmi milik Kementerian Sosial. Hanya saja situs tersebut sudah tidak digunakan lagi.

Hal ini terlihat saat AyoBogorcom mencoba mengunjungi halaman tersebut, muncul tulisan seperti ini:

"Kementerian Sosial Republik Indonesia. Under maintenance. We should be back shortly, thank you for your patience (Dalam perbaikan. Kami akan segera kembali secepatnya, terima kasih atas kesabaran Anda)" demikian bunyi pengumuman di situs tersebut.

Itu artinya, Anda tidak bisa login NIK KTP untuk cek daftar nama penerima bansos pangan di situs tersebut.

Alih-alih membuka dtks.kemensos.go.id yang sedang dalam perbaikan, Anda bisa cek daftar nama penerima bansos di situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Situs dan aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Kemensos untuk memeriksa apakah nama Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bansos pangan.

Di situs ini, Anda tak perlu login NIK dan KTP juga lho. Cukup mengisi alamat berupa nama provinsi hingga desa dan kelurahan lalu nama lengkap.

Jangan lupa untuk mengisi kode captcha berupa huruf dan angka acak di kolom yang tersedia. Lalu klik 'Cari Data'.

Situs Cek Bansos Kemensos akan langsung melakukan pencarian data diri Anda apakah tercatat sebagai penerima bansos pangan.

Sesuai pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bansos pangan akan dicairkan untuk penerima PKH dan BPNT.

Maka, apabila nama Anda tercatat sebagai penerima bansos PKH dan/atau BPNT, dapat dipastikan Anda akan mendapatkan bansos pangan berupa beras 10 kg.

"Bantuan akan diberikan untuk 3 bulan, terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan BPNT," ujar Airlangga belum lama ini.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB
X