Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Ada 8 Kelompok yang Diblacklist

- Senin, 13 Maret 2023 | 13:39 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Tangkapan Layar)

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Kartu Prakerja Gelombang 50 (Ist)
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Ist)

Lantas apa yang harus dilakukan jika tidak bisa mendaftar akun Prakerja Gelombang 50?

Pastikan Anda mendaftar dengan data diri kamu sendiri sesuai data KTP kamu. Siapkan e-mail yang aktif, NIK, KTP, nomor KK, nomor HP yang aktif, dan lakukan scan wajah dengan mengedipkan mata serta selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan pendaftaran.

Jika Anda tidak bisa mendaftar Prakerja karena NIK sudah terdaftar, artinya Anda sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.

Pastikan Anda telah mengecek kotak masuk email dengan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja. Anda juga bisa klik Lupa Password dan masukkan NIK yang terdaftar.

Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 50 yang tak lama lagi akan dibuka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X