Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Ada 8 Kelompok yang Diblacklist

- Senin, 13 Maret 2023 | 13:39 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 50 segera dibuka setelah gelombang sebelumnya diumumkan. Setidaknya ada 8 kelompok pendaftar yang diblcklis oleh manajemen progem ini dan dijamin akan gagal saat mendaftar.

Lantas siapa saja delapan kelompok pendaftar yang diblacklist oleh Kartu Prakerja Gelombang 50 nanti? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Menko Perekonomian Airlangga hartarto telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023 dijalankan menggunakan skema normal.

Artinya, saat ini Kartu Prakerja tidak lagi bersifat semi Bansos, sehingga para penerima bantuan sosial bisa mengikuti program Gelombang 50 nanti.

Maka itu ada banyak perubahan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 50 yang sangat berbeda dari tahun lalu. Bahkan nilai insentif yang diberikan pun lebih besar.

Durasi pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 juga lebih lama. Selain itu pelatihan yang diberikan dalam bentuk webinar, bukan lagi video yang wajib ditonton.

Syarat dan Ketentuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Dilansir dari prakerja.go.id, bebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50, simak persyaratan berikut:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Gelombang 50 merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X