AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 50 segera dibuka setelah gelombang sebelumnya diumumkan. Setidaknya ada 8 kelompok pendaftar yang diblcklis oleh manajemen progem ini dan dijamin akan gagal saat mendaftar.
Lantas siapa saja delapan kelompok pendaftar yang diblacklist oleh Kartu Prakerja Gelombang 50 nanti? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Menko Perekonomian Airlangga hartarto telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023 dijalankan menggunakan skema normal.
Artinya, saat ini Kartu Prakerja tidak lagi bersifat semi Bansos, sehingga para penerima bantuan sosial bisa mengikuti program Gelombang 50 nanti.
Maka itu ada banyak perubahan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 50 yang sangat berbeda dari tahun lalu. Bahkan nilai insentif yang diberikan pun lebih besar.
Durasi pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 juga lebih lama. Selain itu pelatihan yang diberikan dalam bentuk webinar, bukan lagi video yang wajib ditonton.
Syarat dan Ketentuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50
Dilansir dari prakerja.go.id, bebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50, simak persyaratan berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja Gelombang 50 merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Artikel Terkait
Loker Dosen Non PNS Universitas Indonesia Tahun 2023, Simak Jadwal Seleksi dan Jangan Sampai Terlewatkan
Gugatan Terhadap Menteri BUMN dan Bos Telkom Bisa Jadi Pidana Korupsi
Lihat Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Terbaru
Sedih Jalani Sidang Cerai Bertepatan Momen Ultah, Aldila Jelita: Rasanya Gak Enak
Cek Harga Pembuatan SIM D Maret 2023
Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 49 Cek Daftar Penerimanya di SINI!
KPM Dapat Angin Segar! Penerima PKH dan BPNT Dapat Bansos Tambahan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Apa Saja?
Samsung Galaxy A04e: Smartphone Terjangkau dengan Kamera Unggulan
Deretan Artis Kritik Konser BLACKPINK: Rasakan Kepahitan dan Kekecewaan, Sudah Bayar Mahal, Ada yang Jongkok
DAEBAK! Konser Blackpink di GBK Pecah, Nagita Slavina Pakai OOTD Kece Nonton Langsung Lisa Cs