Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini, Simak Tips Lolos Seleksi dan Kuotanya!

- Jumat, 10 Maret 2023 | 06:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini, Simak Tips Lolos Seleksi dan Kuotanya!
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini, Simak Tips Lolos Seleksi dan Kuotanya!

AYOBOGOR - Berikut akan dibahas Kartu Prakerja Gelombang 50 kapan dibuka tanggal berapa?

Kartu Prakerja Gelombang 49 resmi ditutup, Kamis 9 Maret 2023, lantas kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka? simak hingga habis ya agar tak salag paham.

Diketahui manajemen Prakerja mengumumkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 49 telah ditutup. begini pengumumannya:

Pukul 14.00 WIB SIANG INI Gelombang 49 AKAN DITUTUP! Untuk kamu yang sudah daftar tapi belum klik "Gabung Gelombang" segera klik sekarang! Kalau belum daftar, langsung daft ar dulu ya di www.prakerja.go.id supaya #JadiBisa gabung di gelombang seleksi.

Setelah penutupan Kartu Prakerja Gelombang 48 pertanyaan sudah mulai bermunculan, mengenai Kartu Prakerja gelombang 50 kapan dibuka tanggal berapa. Artikel ini akan membahasnya.

Program Kartu Prakerja sendiri telah dilaksanakan dan cukup berhasil. Tak heran jika kemudian masyarakat menantikan bagaimana gelombang selanjutnya dari program ini, yakni Kartu Prakerja Gelombang 50.

Insentif yang Akan Diterima

Menurut informasi yang dilansir dari berbagai sumber, insentif yang diterima pada peserta yang lolos gelombang 50 ini akan meningkat. Besarannya mencapai total Rp4.200.000, lebih besar dari insentif yang diterima di periode sebelumnya.

Rinciannya sendiri adalah dana pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif tunai sebesar Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 450

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, dengan usia 18 hingga 60 tahun
Sudah lulus sekolah

Merupakan pencari kerja/buruh PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Bukan PNS, pimpinan dan anggota DPRD, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau pengawas BUMN atau BUMD

Maksimal 2 NIK per 1 KK dalam penerima Kartu Prakerka

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X