AYOBOGOR.COM - Tenaga honorer sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadhan. Mereka juga akan mendapatkan gaji 13 loh.
Pemberian THR adalah momen yang dinantikan oleh seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk tenaga honorer.
Menariknya, honorer juga akan menerima gaji 13 seperti para ASN lainnya.
Baca Juga: Mikel Arteta Yakin Nih Mau Tinggalkan Arsenal? Real Madrid Siap Menyambut
Nominal yang diberikan pada gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR sangat besar sehingga wajar jika sangat diinginkan.
THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Sdangkan gaji 13 sangat berguna bagi para ASN yang telah memiliki anak yang akan masuk sekolah atau tahun ajaran baru sebentar lagi.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian gaji 13 dan THR untuk honorer 2022.
Baca Juga: Rizky Billar Buka-bukaan Soal Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
Akan tetapi, hanya honorer di kategori tertentu yang akan menerima THR dan gaji 13. Berikut rinciannya.
1. Bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan layanan umum atau BLU.
2. Bekerja di lembaga nonstruktural atau Perguruan Tinggi.
3. Bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola layanan umum daerah atau BLUD.
Baca Juga: LPS Sebut Dana di Sistem Perbankan Telah Tersalurkan ke Sektor Riil