4. Bekerja di lembaga penyiaran publik.
5. Bekerja di perguruan tinggi baru.
Selain kabar gembira soal THR dan gaji ke-13, masih ada kabar gembira lainnya yang menanti para tenaga honorer.
Jokowi memberikan titah khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas agak memperhatikan nasib honorer.
Baca Juga: IDI Balas Respon Soal Kritikan Kiky Saputri yang Singgung Kualitas Dokter di Indonesia
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet bersama Kemenpan RB.
Menurut Jokowi harus ada jalan tengah, opsi pemberhentian massal dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelayanan publik.
Hal ini berkaitan dengan opsi penghapusan tenaga honorer yang sempat membuat publik resah.***