Status ASN Rafael Alun Dicabut, Kemenkeu Sebut Sri Mulyani Sudah Setuju RAT Dipecat

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 21:19 WIB
Sri Mulyani setuju Rafael Alun dipecat dan status ASN dicabut. (Kolase tangkap layar Instagram.com/@smindrawati dan Twitter.com/@MurtadhaOne1)
Sri Mulyani setuju Rafael Alun dipecat dan status ASN dicabut. (Kolase tangkap layar Instagram.com/@smindrawati dan Twitter.com/@MurtadhaOne1)

 

AYOBOGOR.COM-- Status ASN Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu resmi dicabut.

Dengan ini ayah Mario Dandy tersebut sudah tak tercatat sebagai aparatur negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Nama Rafael Alun sendiri mulai jadi sorotan setelah kasus penganiyaan Mario Dandy terhadap anak kader GP Ansor, berinisial D.

Baca Juga: The Glory Part 2 Tayang Dimana? Catat Jadwalnya Agar Tak Ketinggalan Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo

Soal pemeceatan dan pencabutan status ASN Rafael Alun Trisambodo disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Dalam konfrensi pers, Awan menyebut jika Menkeu Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun.

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,"ujar Awan dikutip dari PMJ News, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: 4 Waktu Terbaik Kirim Lamaran Kerja, Perhatikan Hal Ini Agar Segera Dipanggil dan Diproses!

Dalam audit terhadap kekayaan Rafael Alun, Kemenkeu membentuk tiga tim khusus.

Ketiga tim tersebut adalah tim eksaminasi, investigasi, dan tim yang menelusuri harta kekayaan.

Dari hasil penyelidikan tim pertama ditemukan sejumlah harta milik ayah Mario Dandy itu yang belum terbukti otentik soal kepemilikan.

Baca Juga: Maia Estianty Komen Tampilan Terbaru Aming yang Bikin Pangling, Istri Irwan Mussry: Macho!

Lalu juga ditemukan sejumlah usaha yang harta kekayaan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X