Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak! Banyak Pelanggaran Berat dan Ada Penemuan Kasus Mengejutkan

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:14 WIB
Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak (Republika.co.id)
Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak (Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut jenis pelanggaran berat dan penemuan mengejutkan dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang membuatny dipecat!

Rafael Alun Trisambodo dipecat dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael telah dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Bahkan ditemukan banyak penemuan mengejutkan.

Dilansir dari suara.com, Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan alasan Rafael di pecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berat usai pihaknya melakukan investigasi yang mendalam.

"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan, Selasa (7/3/2023).

Adapun banyak temuan kasus dari Rafael ini. Berikut rinciannya seperti yang dirangkum di berbagai sumber

Pertama Rafael diduga melalukan pencucian uang, berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Kedua, soal rekening gendut milik rafael.

KPK sudah mengungkapkan telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang masuk dalam kasus harta gendut milik Rafael.

Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.

KPK mencurigai adanya pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.

Ketiga, PPATK menyatakan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uang dari Rafael. PPATK juga menngungkap bahwa keluarga tidak mungkin punya penghasilan besar dari pendapatan.

Keempat, soal Nominee. Nominee adalah untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. dengan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga agar tidak dapat dilacak dari LHKPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X