6 Jenis Kartu Bansos bagi Warga Jakarta, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu Segera Cair

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:30 WIB
6 Jenis Kartu Bansos bagi Warga Jakarta, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu
6 Jenis Kartu Bansos bagi Warga Jakarta, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu

Setiap siswa yang sudah terdaftar akan diberikan sebuah kartu, di mana kartu tersebut bisa digunakan untuk mencairkan dana KJP Plus per bulannya.

Syarat penerima KJP Plus :
-Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-Terdaftar DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur.

-Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA dengan bukti KK atau surat keterangan lain.

Besaran dana KJP Plus :
-SD/MI : Rp 250 ribu
-SMP/MTs : Rp 300 ribu
-SMA/MA : Rp 420 ribu
-SMK : Rp 450 ribu
-PKBM : Rp 300 ribu

2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Sama halnya dengan KJP Plus, KJMU juga menjadi salah satu bantuan pendidikan tingkat lebih tinggi. KJMU diperuntukkan bagi siswa sekolah yang hendak melanjutkan pendidikan ke universitas.

KJMU ini bisa digunakan bagi yang ingin menempuh pendidikan D3, D4, dan S1. Penerima KJP Plus juga bisa mengajukan KJMU jika ingin melanjutkan pendidikan.

Syarat penerima KJMU :

Persyaratan Umum

-Berdomisili dan punya KTP, KK DKI Jakarta
-Terdaftar DTKS, DTKS Daerah dan warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
-Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

-Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya

-Dinyatakan lulus PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

Kartu Bansos bagi Warga Jakarta, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu
Kartu Bansos bagi Warga Jakarta, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu

-Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X