Bansos BPNT dan PKH 2023 Tidak Lagi Dicairkan Melalui e-Warong, Cek Nominal dan Skema Pencairannya di Sini

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 19:16 WIB
Bansos BPNT dan PKH 2023 Tidak Lagi Dicairkan Melalui e-Warong (Unsplash)
Bansos BPNT dan PKH 2023 Tidak Lagi Dicairkan Melalui e-Warong (Unsplash)

- Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII/VIII semester genap mendapatkan Bansos sebesar Rp 750 ribu.

- Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII semester ganjil mendapatkan Bansos sebesar Rp 375 ribu.

- Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VIII/IX semester ganjil mendapatkan Bansos sebesar Rp750 ribu.

Kategori Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas VI semester genap mendapatkan Bansos sebesar Rp 225 ribu.

- Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas I,II,III,IV, dan V semester genap mendapatkan Bansos sebesar Rp 450 ribu.

- Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas I semester ganjil mendapatkan Bansos sebesar Rp225 ribu.

- Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas I,II,III,IV, dan V semester ganjil mendapatkan Bansos sebesar Rp450 ribu.

PBI JK Pemilik BPJS Kesehatan 2023 (AyoBogor.com)
PBI JK Pemilik BPJS Kesehatan 2023 (AyoBogor.com)

5. Bantuan Sosial Program Kartu Indonesia Sehat

Bagi siapapun yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial untuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui sistem DTKS.

Penyaluran Bantuan Sosial KIS hanya akan disalurkan langsung kepada masyarakat sesuai dengan data yang masuk dalam sistem DTKS tersebut.

Sistem DTKS Kemensos saat ini menjadi acuan dalam program penanganan masyarakat kurang mampu dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hal tersebut tentunya disesuaikan berdasar aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor Tahun 2021 tentang semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam penanganan masyarakat kurang mampu namun tetap mengacu pada data yang masuk dalam sistem DTKS Kemensos RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X