Alhamdulillah! Bansos Baru Jelang Puasa Ramadhan 2023 Cair, Masyarakat Dapat Sembako Jenis Ini

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 17:08 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Simak bansos baru jelang puasa Ramadhan 2023. (Kemensos)
Ilustrasi penerima bansos. Simak bansos baru jelang puasa Ramadhan 2023. (Kemensos)

 

AYOBOGOR.COM-- Segera hadir bantuan sosial baru jelang Ramadhan tahun ini yang mana masyarakat bisa mendapatkan bansos jenis ini.

Di tengah pencairan bansos dari Kemensos seperti PKH yang sudah memasuki akhir tahap 1 dan juga BPNT Rp200 ribu, pemerintah terus menggelontorkan bantuan.

Hal ini dilakukan mengingat sebentar lagi masyarakat khususnya yang beragama muslim akan menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: Cara Daftar Loker PT KAI Persero Maret 2023 Ini, Masih Buka Lho

Tentu bakal adanya bansos baru jelang puasa Ramadhan 2023 ini menjadi kabar bahagia tersendiri bagi umat muslim di Tanah Air.

Kabar bakal adanya bansos baru menjelang puasa Ramadhan 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Melalui situs resmi Koordiantor Bidang Perekonomian, Menko Airlangga mengabarkan tentang adanya bansos yang juga disebut sebagai bantuan sosial pangan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Ungu Lewat HP, Cair Maret 2023

Penyaluran bansos pangan jelang Ramadahan ini sendiri dilakukan mengantisipasi terjadinya peningkatan harga pada pangan menjelang puasa dan Idul Fitri 2023.

Selain penyaluran bansos, Menko Airlangga juga berjanji pemerintah akan melakukan pemantauan soal harga pangan dan sembako selama masa jelang puasa hingga idul fitri.

"Melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi," ujarnya.

Baca Juga: Resmi dari Luhut, Beli Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Subsidi Rp7 Juta Mulai 20 Maret

Terkait jadwal penyaluran diprediksi akan dimulai pemerintah sepekan menjelang memasuki bulan puasa. Namun hingga kini belum diumumkan jadwal pasti pencairannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X