Penerima BPUM Bisa Ikut Gelombang 49 Kartu Prakerja? Simak Ketentuan Skema Normal

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:17 WIB
Penerima KPM PKH bisa ikut gelombang 49 Kartu Prakerja? Simak ketentuan skema normal. (Instagram.com/prakerja.go.id)
Penerima KPM PKH bisa ikut gelombang 49 Kartu Prakerja? Simak ketentuan skema normal. (Instagram.com/prakerja.go.id)

3. Bukan anggota ASN, TNI, ataupun Polri

4. Bukan pejabat/petugas BUMN atau BUMD juga bukan perangkat atau pejabat desa.

Baca Juga: Tata Cara Baca Surat Yasin Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Doanya

5. Tidak sedang menempuh pendidikan, baik kuliah maupun sekolah.

Karena sekarang Kartu Prakerja bukan lagi bersifat bansos, maka penerima bantuan seperti PKH, BSU, maupun bantuan produktif usia mikro (BPUM) diperbolehkan mendaftar.

Bahkan golongan di atas berkesempatan ikut pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 jika dinyatakan lolos.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X