Tanda-tanda Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 Cair Terkuak, Cek Data Nama Terbaru Sekarang!

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 16:17 WIB
Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 (AyoBogor.com)
Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 (AyoBogor.com)

Terdapat tiga skema pencairan yang disesuaikan dengan kubutuhan masyarakat, hal tersbeut dijelaskan langsung oleh Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi.

Ketiga skema tersebut di antaranya:

1. Masyarakat datang langsung ke kantor Pos. Artinya berjadwal karena kita undangannya ada sesi pagi dan sesi sore.

2. PT Pos akan datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan.

3. Skema door to door di mana petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing.

Skema ketiga hanya berlaku untuk KPM dengan akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di Kawasan 3T.

Dengan adanya skema baru ini diharapkan masyarat dapat lebih mudah dalam memanfaatkan bansos BPNT karena dapat dicairkan secara tunai serta dalam pencairannyapun lebih dimudahkan, khususnya untuk daerah terpencil.

Soal jadwal kapan jadwal belum ada tanggal pasti hingga saat ini dan sudah dinantikan sejak beberapa bulan terkahir, namun dengan pengumuman ini masyarakat bisa mendapat harapan memperoleh bantuan lagi.

Cara Cek NIK KTP Bansos dari Kemensos  Bulan Maret 2023 (AYOBOGOR.COM)
Cara Cek NIK KTP Bansos dari Kemensos Bulan Maret 2023 (AYOBOGOR.COM)

Bagi penerima bansos juga terdapat perubahan banyak data. Kemensos terus memperbaiki data melalui DTKS agar tepat sasaran.

Sebaiknya cek bansos secara berkala agar tahu Keluarga Penerima Harapan (KPM) masih dapat bantuan dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cek bansos bisa mengakses dengan cara berikut.

1. Via Website:

- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Tulis nama provinsi, kecamatan, desa/kelurahan domisili Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X