KJP Plus Tahap II Telah Disalurkan Sejak 1 Maret 2023, Lakukan Hal Ini Bila Belum Terima Bantuan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 12:19 WIB
KJP Plus Maret 2023 Cair Tanggal Ini, Cek Jadwal Pencairan KJP Tahun Ini Selengkapnya!
KJP Plus Maret 2023 Cair Tanggal Ini, Cek Jadwal Pencairan KJP Tahun Ini Selengkapnya!

AYOBOGOR.COM -- Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II disalurkan pada 1 Maret 2023 sebesar Rp 304,7 miliar.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan ratusan miliar dana tersebut kepada lebih dari 800 ribuan siswa di Jakarta.

"Jumlah penerima ada sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta," kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Komentari Laga Tunda Persija vs Persib Bandung

Adapun rincian penerimanya antara lain sebanyak 367.280 penerima merupakan siswa jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, dan 79.636 penerima jenjang SMA/MA. Sebanyak 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu, dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Bantuan bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan PKBM sebesar Rp 300 ribu. Total dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret yang dikucurkan sebesar Rp 304,7 miliar.

"Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan," tutur Waluyo.

Para penerima KJP yang belum menerima bantuan diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.

Ia menegaskan, dana KJP Plus diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan personal pendidikan, meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: Perhatian! Ini Akibatnya Bansos PKH BPNT Tidak Diambil Segera, Kemensos Umumkan Soal Penyaluran Kantor Pos

Maka itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya agar tepat sasaran.

"Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya," kata Waluyo.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X