Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Mereka juga telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 2 Maret 2023 Naik Rp9.0000
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Mereka juga memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.