Hasil Seleksi P3K Guru Segera Diumumkan, Ini Bocoran Kelompok yang Akan Diterima

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:43 WIB
Ilustrasi Guru P3K 2023 (Republika)
Ilustrasi Guru P3K 2023 (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Kabarnya pengumuman ini berlaku untuk jabatan fungsional guru. Dilansir dari Republika.co.id pada Kamis, 2 Maret 2023, informasi tersebut akan diumumkan selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

"Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Baca Juga: IHSG Kamis 2 Maret 2023 Bergerak di Zona Hijau

Ia mengatakan, Panselnas telah menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 untuk mengisi formasi yang kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal.

Para guru yang telah mendaftar sebagai P3K 2022 pun diminta untuk bersiap-siap menerima hasil pengumuman tersebut.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, Panselnas terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan guru agar persoalan kuota penataan guru terselesaikan.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto memastikan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," kata Aris.

Baca Juga: Rekening Auto Gendut, Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS Ditambah Tunjangan, Ada yang Hampir Rp25 Juta!

Berdasarkan pasal 20, dijelaskan pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Sedangkan pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan pemenuhan kebutuhan P3K Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas.

Dilansir dari indonesiabaik.id, kelompok pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X