AYOBOGOR.COM – Berikut kisaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Idul Fitri atau lebaran menjadi momen yang paling ditunggu. Selain merayakan hari raya penuh berkah dan silaturahmi bersama keluarga, namun juga para pekerja menerima THR.
Terutama bagi PNS yang akan menerima uang dengan jumlah dobel, karena juga mendapatkan gaji ke-13 beserta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung Resmi Ditunda Hingga Tanggal Ini
Hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi soal pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dalam Pasal 3 tersebut ada enam golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 yakni PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Aparatur Negara.
Namun hingga saat ini pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membocorkan detail soal anggaran THR.
Pasalnya, pemerintah masih melakukan perhitungan secara internal, dan bakal diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 2 Maret 2023 Naik Rp9.0000
Namun jika menilik dari THR dan gaji ke-13 pada 2022, nominalnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan dan sebagainya.
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pada tahun lalu, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 ialah pada bulan Juli, di mana keduanya juga tak dikenai potongan iuran namun tetap dikenai pajak sesuai peraturan.
Melansir dari Antara, berikut besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 kemarin yang bisa saja jadi gambaran untuk tahun 2023: