Rekening Auto Gendut, Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS Ditambah Tunjangan, Ada yang Hampir Rp25 Juta!

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:10 WIB
Rekening Auto Gendut, Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS Ditambah Tunjangan, Ada yang Hampir Rp25 Juta! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Rekening Auto Gendut, Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS Ditambah Tunjangan, Ada yang Hampir Rp25 Juta! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta

- Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bogor Kenalkan Paving Block dari Sampah Plastik

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

Baca Juga: Perhatikan! Ini Tips KUR BTN 2023 Agar Pinjaman Diterima, Sudah Banyak yang Buktikan

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta

- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X