AYOBOGOR.COM – Kabar terupdate mengenai KPM yang berhak mendapatkan mendapatkan bantuan BLT Dana Desa 2023 dengan nominal Rp 900 ribu secara langsung.
Saat ini terdapat beberapa aturan baru terkait pencairan bansos BLT Dana Desa 2023.
Mungkin tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya terkait jadwal pencairan bansos tersebut di tahun 2023.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 27 Februari 2023 Terganggu
BLT Dana Desa merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin ataupun tidak mampu di Desa yang bersumber dana desa.
Perlu diketahui untuk bansos tersebut di tahun 2023 telah di modifikasi atau ganti program bansos di tahun 2023.
Modifikasi dilakukan karena landasan penyaluran bansos sudah berubah dari percepatan stabilitas ekonomi di masa pandemic COVID-19 menjai percepatan Kemiskinan Extreme di Indonesia.
Bansos tersebut kini diperuntukkan bukan kepada keluarga miskin namun ditujukan secara lebih spesifik yakni kepada Keluarga Miskin Extreme.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, Bank BNI Cocok Untuk Lulusan SMA, Batas 3 Maret 2023!
Lantas, apakah aturan baru terkait pencairan BLT Dana Desa 2023?
Program ini pun akan berganti nama dari BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Extreme dengan menggunakan alokasi dana 25 % dari paku dana Desa.
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada 28 Februari 2023, terdapat aturan baru dari Pemerintah Pusat terkait penyaluran bansos di tingkat desa.
Salah satu aturan baru yakni para KPM yang mendapatkan PKH dan BPNT 2023 berhak mendapatkan BLT Dana Desa apabila tergolong ke dalam Keluarga Miskin Extreme.
Baca Juga: Asyik! Lama Dinanti, Jalan Tol Solo - Yogyakarta Bisa Mulai Digunakan untuk Mudik Lebaran 2023