Harga Emas Antam Selasa 27 Februari 2023 Terganggu

- Selasa, 28 Februari 2023 | 10:28 WIB
Logam Mulia Antam (suara.com)
Logam Mulia Antam (suara.com)

AYOBOGOR.COM -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, belum bisa diketahui. Pasalnya seluruh transaksi online logam mulia tidak beroperasi sementara waktu.

Hal tersebut terjadi karena adanya kendala jaringan. Pihak Antam akan menginformasikan kembali kabar terbaru tentang harga jual emas jika jaringan sudah kembali normal.

Adapun harga emas Antam pada hari kemarin, Senin, 27 Februari 2023 adalah Rp1.012.000 per sama dengan harga sebelumnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 PT Mayora Indah Tbk Gaji Rp7 Juta Lulusan SMA hingga S1, Penempatan Jabodetabek

Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Berikut daftar harga emas antam batangan selengkapnya, belum termasuk pajak, dikutip dari logammulia.com:

Emas batangan 0,5 gram: Rp556.000
Emas batangan 1 gram: Rp1.012.000
Emas batangan 2 gram: Rp1.964.000
Emas batangan 3 gram: Rp2.921.000
Emas batangan 5 gram: Rp4.835.000
Emas batangan 10 gram: Rp9.615.000
Emas batangan 25 gram: Rp23.912.000
Emas batangan 50 gram: Rp47.745.000
Emas batangan 100 gram: Rp95.412.000
Emas batangan 250 gram: Rp238.265.000
Emas batangan 500 gram: Rp476.320.000
Emas batangan 1.000 gram: Rp952.600.000

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22%.

Baca Juga: United Tractors Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 Khusus Lulusan S1, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Penjualan kembali (buyback) emas Antam pada Senin 27 Februari 2023 menjadi Rp896.000 per gram sama dengan harga sebelumnya. Harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X