5. Lansia 70 tahun ke atas = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap
Baca Juga: Info Honorer! Pemerintah Cari Opsi Terbaik untuk Non-ASN, MenpanRB: Sesuai Arahan Presiden
6. Disabilitas berat = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
7. Anak usia dini= Rp3.000.000,- per tahun atau RP750 ribu per tahap
Adapun paket sembako atau dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap KPM akan menerima Rp200 ribu secara tunai.
Uang Rp200 ribu tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan pangan seperti membeli sembako.
Bila belum mendapatkan bantuan BLT BPNT, ada kemungkinan dirapel untuk tiga bulan dan bisa dicairkan di kantor pos.
Namun sebelum pencairan, tidak ada salahnya untuk melalukan pengecekan secara mandiri di cekbansos.kemensos.go.id.