1. Pendidikan S1, latar belakang pendidikan/jurusan Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, atau Ilmu Ekonomi;
2. IPK minimal 3.50 (dari skala 4), diutamakan dari Perguruan Tinggi/Jurusan berakreditasi A;
3. Memiliki pengalaman menulis dokumen kebijakan pemerintah, roadmap dan masterplan;
4. Memiliki kemampuan menyusun infografis dan creative presentation;
Baca Juga: Pegawai Kemenkeu Suka Pamer Harta, Sri Mulyani Beri Komentar Pedas: Pengkhianat dan Musuh Bersama!
5. Memiliki pengetahuan di bidang tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi;
6. Dapat bekerjasama dalam tim dan berkomunikasi dengan baik;
7. Fluent in English;
8. Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja dengan disiplin dan sungguh-sungguh serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam Tim;
Baca Juga: 5 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Pakai NIK, Bansos BSA Sembako 2023 sebagai Pengganti
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak berlangsung.
Ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat mendaftar Rekrutmen Tenaga Pendukung Kementerian PPN.
1. Surat Lamaran dan CV, disertai foto diri dan identitas diri berupa KTP (dijadikan dalam 1 file berformat PDF, maks. 5MB);
2. Scan Ijazah, Transkrip Nilai Akademik, dan sertifikat penunjang lainnya (sertifikat keahlian, piagam penghargaan dan lain-lain) (dijadikan dalam 1 file berformat PDF, maks. 5MB);
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Bogor, Cocok Buat Staycation Sambil Healing Nih!