AYOBOGOR.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, (22/2/2023).
Hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, Richard Eliezer tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," jelas Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri.
Ramadhan menyatakan bahwa, Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.
Lantas, apakah sanksi demosi itu? Berikut penjelasan lengkapnya.
Menyitir laman Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.