Untuk jenis dan besaran tunjangan yang didapatkan PNS ditentukan oleh peraturan dari setiap lembaga/kementeriannya.
Jadi kabar mengenai kenaikan sebanyak 7 persen untuk gaji dan tunjangan PNS sendiri masih belum dikabarkan kebenarannya.
Hal tersebut akan diketahui kebenarannya apa bila presiden sudah memutuskan untuk menaikan besaran gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2023 ini.