AYOBOGOR.COM -- Benarkah akan ada kenaikan gaji PNS mencapai 7 persen pada tahun 2023 ini? Simak ulasannya berikut.
Beredar kabar bahwa pada tahun 2023 ini untuk gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS akan naik 7 persen.
Menteri PANRB, Azwar Anas sendiri tidak banyak berkomentar terkait dengan kabar kenaikan gaji PNS yang kabarnya mencapai 7 persen.
Baca Juga: Tetap Menjadi polisi, Bharada Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi, Apa Itu?
Menpan RB memastikan bahwa wacana mengenai kenaikan gaji PNS sendiri masih belum dibahas.
Keputusan untuk kenaikan gaji PNS sendiri merupakan wewenang yang dimiliki oleh presiden.
Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji pokok PNS sendiri hingga saat ini masih mengacu pada perubahan yang terjadi di tahun 2019 lalu, yang mengalami kenaikan hingga 5 persen dari periode sebelumnya.
Baca Juga: PT AHM Rilis Motor Sport Honda Monkey 2023 Terbaru, Harga Murah dan Spesifikasi Fitur Keren
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 yang tiap golongannya berbeda-beda.
Gaji PNS golongan I dari Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500, PNS golongan II dari Rp 2.022.200 sampai Rp3.820.000, PNS golongan III dari Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200, lalu untuk PNS golongan IV dari Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Selain itu adapun tunjangan yang juga didapatkan oleh PNS seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Besaran pendapatan dari tunjangan-tunjangan tersebut dibedakan dari golongan PNS yang ada.