Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Segera Daftar! Ini 5 Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru, Lulusan SMA Bisa Dapat Gaji di Atas UMR
tersangka sendiri dikenakan pasal 76C Juncto pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," terang Kombes Pol Ade Ary Syam.
Saat ini tersangka MDS telah ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.