AYOBOGOR.COM-- Kenali 6 dokumen wajib pendaftaran dalam seleksi CPNS 2023 agar berkesempatan menjadi PPPK atau PNS.
Pertengahan tahun ini diprediksi akan dimulai pembukaan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menpan RB, Azwar Anas.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Kategori Ini Peluang Dapat Rp2,4 Juta, Akhir Februari Cair?
Selain itu pemerintah juga telah memberikan informasi update soal CPNS 2023 yang tentunya sudah ditunggu oleh masyarakat.
Dimana untuk pembukaan CPNS 2023 kali ini, Menpan RB menyebutkan jika pendaftaran dibuka untuk umum yang artinya fresh graduate seperti lulusan SMA atau S1 bisa mendaftar.
Namun, untuk diketahui jika ada dua formasi yang memang difokuskan untuk ke tenaga PPPK. Yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes).
Untuk itu Menpan RB meminta instansi pemerintah lakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 agar bisa segera dipetakan prioritasnya.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Sambil menunggu pembukaan CPNS 2023, penting untuk diketahui 6 dokumen wajib untuk pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos UMKM Rp 6 Juta di Eform.bri.co.id Login Pakai NIK KTP
Salah satu yang dokumen yang harus disiapkan dalam mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2023 adalah ijazah asli. Bahkan ada yang meminta sudah dilegalisir.