AYOBOGOR.COM - Nurul Ghufron, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan setelah lolos seleksi administrasi calon hakim agung kamar pidana.
Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Yudisial nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, Ghufron menempati urutan ke-43 dari total 68 calon yang dinyatakan lolos.
Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini, dikenal sebagai akademisi sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia juga sempat menjadi salah satu pimpinan KPK pada periode 2019. Meski masa jabatannya penuh kontroversi, termasuk pelanggaran etik dan gugatan ke Dewan Pengawas KPK, Ghufron tetap aktif dalam dunia hukum, bahkan kembali mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024–2029.
Sayangnya, ia gagal lolos seleksi karena vonis etik yang dijatuhkan oleh Dewas. Di balik perjalanan kariernya yang penuh dinamika, Nurul Ghufron juga tercatat sebagai penyelenggara negara dengan kekayaan yang cukup besar.
Berdasarkan laporan LHKPN per 18 Desember 2024, total harta kekayaan Nurul Ghufron mencapai Rp18.736.717.341 setelah dikurangi utang sebesar Rp1,18 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14,06 miliar. Aset tersebut tersebar di berbagai daerah, terutama di Jember, Bogor, dan Jakarta.
Baca Juga: Apa Saja Pertanyaan yang Akan Diajukan Pendamping Sosial Saat Survei DTSEN? Intip Bocorannya
Salah satu aset tertingginya adalah tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,44 miliar, disusul properti di Bogor senilai Rp2,3 miliar.
Ia juga memiliki lahan luas di Jember, termasuk sebidang tanah seluas 1980 m2 senilai Rp1 miliar, serta beberapa tanah dan bangunan lain bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Ghufron memiliki tiga mobil: Toyota Innova Reborn (2016) senilai Rp220 juta, Mitsubishi Minibus (2022) senilai Rp180 juta, dan mobil listrik BYD M6 keluaran 2024 senilai Rp419 juta. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp819 juta.
Selain itu, ia melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp300 juta, kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp122,7 juta, serta harta lainnya senilai Rp323,6 juta.