Penetapan UMK Probolinggo 2025 disahkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang mencakup ketentuan baru mengenai upah minimum dan pengupahan yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.
Besaran UMK yang telah ditetapkan diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di provinsi ini.***