AYOBOGOR.COM - Pemerintah Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 2.876.657 dan UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.989.407.
Meskipun UMK Kota Probolinggo lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Kediri yang hanya Rp 2.572.361, UMK Kota Probolinggo masih kalah jika dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan yang mencapai Rp 3.012.164.
Berdasarkan Kepgub Jatim, pengusaha wajib membayar pekerjanya sesuai dengan UMK yang ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat mengatur upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerjanya.
Selain itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun struktur dan skala upah yang jelas. Kenaikan UMK di Jawa Timur 2025 rata-rata mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, UMK Kota Probolinggo tercatat sebesar Rp 2.701.086, sedangkan untuk Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.806.955.
Baca Juga: 5 Sop Buntut Paling Enak di Bogor, Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan!
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pekerja di Probolinggo dapat menikmati peningkatan kesejahteraan, meskipun masih terdapat perbedaan dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten tetangga seperti Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang menetapkan UMK lebih tinggi.
Selain Probolinggo, sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Timur juga telah menetapkan UMK 2025, dengan Kota Surabaya sebagai yang tertinggi dengan angka Rp 4.961.753.
Sementara itu, Kabupaten Lumajang menetapkan UMK sebesar Rp 2.429.764, dan Kabupaten Malang Rp 3.553.530.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Pasuruan, yang tetangga dengan Probolinggo, memiliki UMK yang lebih tinggi, yaitu Rp 4.866.890.
Baca Juga: 3 Bansos Reguler Segera Cair, Intip Jadwal Penyaluran BLT BBM dan Beras 10 Kg