AYOBOGOR.COM - Menjelang Lebaran 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi Tol Tangerang-Merak, terutama bagi pemudik yang akan menuju Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur kelancaran arus mudik dan menghindari kemacetan yang parah di sekitar area pelabuhan.
Sistem ganjil genap akan berlaku pada periode 27 hingga 30 Maret 2025, dan seluruh pemudik diharapkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Resmi Dibuka Saat Lebaran 2025, PUPR Beri Arahan Lengkap
Aturan ganjil genap ini akan berlaku khusus bagi kendaraan yang melewati Tol Tangerang-Merak, dengan ketentuan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang berlaku pada tanggal tertentu akan diarahkan untuk melewati jalur arteri.
Hal ini bertujuan untuk meratakan distribusi volume kendaraan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar menuju pelabuhan.
Penerapan sistem ganjil genap tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.
Oleh karena itu, para pemudik yang berencana melintasi jalan tol ini perlu memastikan nomor polisi kendaraan mereka sesuai dengan tanggal yang ditetapkan agar tidak terhalang atau dialihkan ke jalur arteri.
Baca Juga: Bangunan Ambruk Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang di Kelurahan Mulyaharja, 1 KK Jadi Korban
Delaying System di Rest Area dan Gerbang Tol
Selain sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Banten juga akan menerapkan kebijakan delaying system di beberapa rest area dan gerbang tol sepanjang jalur Tol Tangerang-Merak.
Rest area yang akan digunakan untuk penampungan sementara kendaraan pemudik, agar tidak terlalu cepat sampai di Pelabuhan Merak, antara lain di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan yang tiba terlalu cepat di pelabuhan dan mengatur waktu keberangkatan lebih teratur.