AYOBOGOR.COM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Magelang 2025 sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
UMK Kota Magelang 2025 tercatat sebesar Rp 2.281.230, sementara UMK Kabupaten Magelang mencapai Rp 2.467.488.
Perbedaan antara keduanya adalah sekitar Rp 186.250, dengan Kabupaten Magelang mencatatkan angka yang lebih tinggi.
Baca Juga: 15 Lagu Populer Tentang Ramadhan, Dinyanyikan Oleh Opick hingga Maher Zain
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kenaikan UMK Kota Magelang sebesar 6,5 persen dari Rp 2.142.000, sementara Kabupaten Magelang naik 6,5 persen dari Rp 2.316.890.
Kenaikan ini tentu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di kedua daerah tersebut. UMK Kota Magelang menempati urutan ke-25 di Jawa Tengah, sementara Kabupaten Magelang berada di posisi ke-12.
Kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah rata-rata sebesar 6,5 persen. Di sekitar Magelang, terdapat beberapa daerah dengan UMK yang lebih tinggi, seperti Kota Semarang yang memiliki UMK sebesar Rp 3.454.827, serta Kabupaten Semarang yang mencapai Rp 2.750.136.
Adapun daerah-daerah terdekat lainnya seperti Kota Salatiga dan Kabupaten Boyolali juga mengalami kenaikan yang signifikan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Punya Hutang Separuh dari Harta
Jika melihat lebih jauh, UMK Kabupaten Magelang 2025 ini terbilang cukup tinggi di wilayah Kedu, lebih tinggi dari UMK Kota Magelang dan daerah sekitar lainnya.
Sebagai contoh, Kabupaten Wonosobo memiliki UMK Rp 2.299.521,38, Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67, dan Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55.
Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Magelang memiliki daya tarik lebih dalam memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja di wilayahnya.
Pengusaha di wilayah Magelang, baik kota maupun kabupaten, diwajibkan untuk membayar pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Heboh Kasus BBM Oplosan, Ini Tanda-tanda Kendaraan Rusak Gara-gara Oplosan Pertalite Campur Pertamax