Untuk Kabupaten Bandung, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.757.284,86, sementara Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 3.736.741,00.
Kedua daerah ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan UMK tahun 2024, dengan persentase kenaikan sekitar 6,5 persen.
UMK untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Penting untuk diketahui, UMK yang ditetapkan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal ini menjadi informasi penting bagi pencari kerja yang ingin mengetahui besaran gaji minimum yang bisa mereka terima berdasarkan wilayah kerja.
Dengan adanya penetapan UMK yang lebih tinggi ini, diharapkan para pekerja di Bandung Raya dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik pada tahun 2025.***