Alhamdulillah! Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Sudah Dimulai, Cek Perkembangannya di SIKS-NG

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 10:37 WIB
Alhamdulillah! Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Sudah Dimulai, Cek Perkembangannya di SIKS-NG (kemensos.go.id)
Alhamdulillah! Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Sudah Dimulai, Cek Perkembangannya di SIKS-NG (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 kini sudah memasuki tahap persiapan.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sangat penting untuk terus memantau perkembangan proses pencairannya melalui akun SIKS-NG.

Lutfi Ashari, seorang pendamping sosial, membagikan informasi terbaru mengenai kemajuan ini, yang dapat menjadi panduan bagi KPM dalam mempersiapkan diri.

Baca Juga: Deretan Kombinasi Nomor yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Tahun Baru Imlek, Salah Satunya 520

“Alhamdulillah! Pencairan BPNT tahap pertama sudah mulai ada pergerakan,” kata Lutfi Ashari di Chanel YouTube Diary Bansos, mengungkapkan perkembangan terkini.

Pada tahap pertama tahun 2025, pencairan BPNT dijadwalkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Meskipun di akun SIKS-NG pendamping sosial belum terlihat progres yang signifikan, Lutfi menjelaskan bahwa di akun SIKS-NG operator desa dan supervisor dinas sosial kabupaten/kota sudah terlihat jelas pergerakannya.

Lutfi menambahkan, meskipun sebelumnya ada informasi yang menyebutkan bahwa BPNT akan dicairkan per bulan, ternyata pemerintah tetap mempertahankan pencairan untuk tiga bulan sekaligus.

“Bantuan BPNT akan disalurkan sebesar Rp600.000 untuk KPM yang terdiri dari Rp200.000 per bulan untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret,” jelasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tembus Lebih dari Rp62 Miliar, Apa Saja Aset Mewah yang Dimilikinya?

Proses Verifikasi dan Pencairan

Saat ini, proses yang tengah berlangsung adalah verifikasi rekening para KPM. Lutfi menjelaskan, "Verifikasi rekening ini penting untuk memastikan bahwa data rekening yang dimiliki KPM sesuai dengan data yang terdaftar di Kementerian Sosial dan pihak perbankan."

Proses verifikasi ini dilakukan untuk meminimalisir adanya masalah pada saat pencairan. Jika tidak ada perbedaan data, Lutfi menjelaskan, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kementerian Sosial.

Setelah itu, dana akan dipindahbukukan ke rekening KPM melalui sistem SII (Surat Perintah Pemindah Bukuan).

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Ganji Genal di Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Long Weekend

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X