Update Status Pencarian Bansos PKH BPNT Tahap Pertama 2025 di SIKS-NG, Benarkah Sudah Ada Hilal?

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 09:37 WIB
Update Status Pencarian Bansos PKH BPNT Tahap Pertama 2025 di SIKS-NG, Benarkah Sudah Ada Hilal?
Update Status Pencarian Bansos PKH BPNT Tahap Pertama 2025 di SIKS-NG, Benarkah Sudah Ada Hilal?

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai kabar terbaru mengenai status pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap pertama pada 2025.

Jadwal pencairan bantuan untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret kini telah terlihat di SIKS-NG.

Namun, prosesnya masih dalam tahap penyusunan daftar penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA: Status Bantuan PKH Tahap Pertama 2025 Mulai Muncul di SIKS-NG, Namun Belum Bisa Diterima, Berikut Update Terbaru

Meskipun jadwal pencairan sudah muncul, nama-nama penerima manfaat dan jumlah bantuan yang akan diterima masih dalam proses evaluasi.

Setelah proses finalisasi selesai, KPM bisa melihat nama mereka dan nominal bantuan di menu DTKS.

Bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, nominal yang diterima biasanya lebih besar dibandingkan bantuan bulanan lainnya.

Bantuan akan disalurkan melalui kartu KKS atau layanan PT Pos Indonesia, tergantung mekanisme yang berlaku untuk setiap daerah.

Berbeda dengan PKH, program BPNT hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan di sistem SIKS-NG. Jadwal pencairan BPNT masih belum muncul.

Proses evaluasi dan penentuan KPM untuk BPNT juga belum dimulai. Namun, diperkirakan pencairan BPNT akan segera menyusul setelah proses PKH selesai.

BPNT direncanakan akan dicairkan setiap bulan, tetapi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KPM yang baru menerima bantuan pada Desember 2024 tidak dijamin akan terus mendapatkan bantuan di tahun 2025. Keberlanjutan bantuan tergantung pada evaluasi kelayakan.

Setiap bulan, pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap data KPM. Jika dinyatakan masih layak, bantuan akan dilanjutkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X