Bansos Beras Akan Segera Disalurkan, Namun KPM dengan 3 Ciri-ciri Ini Tidak Bisa Menerima

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:01 WIB
Bansos Beras Akan Segera Disalurkan, Namun KPM dengan 3 Ciri-ciri Ini Tidak Bisa Menerima (Instagram/@pemkabmadiun)
Bansos Beras Akan Segera Disalurkan, Namun KPM dengan 3 Ciri-ciri Ini Tidak Bisa Menerima (Instagram/@pemkabmadiun)

1. Keluarga Penerima Manfaat yang Sudah Sejahtera: Beberapa KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos kini sudah lebih mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

2. KPM yang Telah Meninggal Dunia: Bantuan beras 10 kg yang sebelumnya diterima oleh KPM yang telah meninggal dunia akan dihentikan dan dialihkan ke ahli warisnya, jika ada.

3. KPM yang Tidak Ditemukan atau Pindah Wilayah: Beberapa KPM tidak dapat menerima bantuan beras karena mereka sudah pindah wilayah atau alamatnya tidak ditemukan.

Selain bantuan beras, banyak keluarga yang bertanya tentang bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT. Sementara itu, ada pemberitahuan yang tersebar melalui notifikasi dari platform seperti Google, yang menginformasikan bahwa KTP dan KK seseorang terdaftar sebagai penerima dana BPNT.

Baca Juga: Mobile Legends Masuk Daftar Aplikasi yang Dilarang di Amerika Serikat, Para Gamers Esports Gigi Jari!

Namun, perlu diingat bahwa notifikasi tersebut bukanlah kepastian penerimaan bansos, melainkan hanya informasi bahwa KTP terdaftar dalam data Kementerian Sosial.

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT, Anda dapat mengecek langsung melalui situs resmi seperti cekbansos.dkemensos.go.id.

Di sana, Anda bisa memeriksa apakah nama Anda tercantum dalam daftar penerima bantuan. Di tahun 2025, perubahan dalam sistem pembagian bantuan sosial di Indonesia akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan tepat sasaran.

Dengan pengurangan penerima bantuan beras dan integrasi data yang lebih terorganisir, diharapkan bantuan sosial dapat lebih efektif dan tepat guna.

Bagi keluarga penerima manfaat, penting untuk terus memantau informasi terbaru agar tidak tertinggal dari perubahan yang ada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X